Jakarta (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim berinisial IB yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara berinisial AS.
"Sekitar pukul 10.30 WIB KPK tangkap seorang hakim IB dan pengacara IS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mereka berdua berada dalam satu kendaraan di kawasan Cempaka Putih.
Tim KPK membuntuti keduanya sejak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat.
Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari mobil masing-masing dan di sana terjadi penyerahan sekantung plastik.
"Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan.
Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta.
Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara AS.
"Suap diduga supaya kasus yang ditangani AS menang," kata Johan.
Johan tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut secara rinci.
Sumber informasi menyebutkan, suap itu terkait kasus pertanahan.
Kasus itu diduga melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT S yang dulu bernama PT T. Perusahaan itu pernah tersangkut sengketa tahah kehutanan.
Perusahaan ini terlibat sengketa hingga ke pengadilan. Pada akhirnya, kasus itu sampai ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara.
0 comments:
Post a Comment