Tuesday, March 30, 2010

Gugatan Warga Batalkan SP3 Kasus Lumpur Lapindo Gagal


Gugatan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jatim terhadap kasus luapan lumpur di Sidoarjo dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Akibatnya, keinginan warga Mindi, Siring Barat dan Jatirejo untuk melanjutkan kasus itu pupus sudah.

Majelis hakim menolak gugatan tersebut, dan menganggap keluarnya SP3 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Berdasarkan pertimbangan, sudah sesuai hukum yang berlaku. Maka kami memutuskan menolak tuntutan pemohon secara seluruhnya," kata Majelis Hakim, Sugeng Jauhari saat membacakan putusan sidang perdata di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Selasa (30/3/2010).

Sugeng menjelaskan, tindakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim sesuai dengan kewenangan, dan tidak melanggar aturan hukum. Selain itu, pemohon (kuasa hukum warga) juga tidak dapat membuktikan siapa manusia yang disebut telah melakukan pelanggaran HAM.

"Majelis berpendapat bahwa hal tersebut di luar kontek gugatan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Sugeng juga menolak usulan pemohon bahwa penyidik Polda Jatim bisa mengambil langkah P22 dengan melimpahkan berkasnya ke penyidik kejaksaan. "Pihak kejaksaan sendiri juga tidak melihat adanya tindak pidana dalam kasus ini," ungkapnya.

Usai sidang, kuasa hukum Polda Jatim, AKBP Adang Oktari mengatakan, dengan adanya keputusan ini makin menunjukkan jika apa yang dilakukan pihaknya sudah seusai dengan prosedur. "Putusan ini membuktikan jika tidak ada perbuatan kami yang dianggap melanggar hukum oleh pemohon," ujarnya singkat.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Suhardi Somomoeljono mengaku, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut, meski menyayangkan putusan yang dinilinya kurang reformis dalam menjatuhkan putusan.

0 comments:

Post a Comment

 

About Me

Saat ini perkembangan zaman semakin maju, media elektronika adalah salah satu media yang terfavorit saat ini, maka dari itu bumiayu menghadirkan webpage ini untuk kalian.
Bumiayu Online News Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template