Saturday, March 20, 2010

Pertamina Harus Bebas dari Intervensi Nonkorporasi


Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menyatakan PT Pertamina harus bebas dari intervensi nonkorporasi, agar kinerja perusahaan mencapai tingkat yang optimum.

"Intervensi nonkorporasi akan menganggu independensi dalam mengelola perusahaan," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Said, saat ini berbagai dinamika terjadi pada pengelolaan usaha perusahaan migas nasional tersebut.

Salah satunya adalah usulan pembentukan lembaga/badan yang mengatur atau mengawasi ekspor impor migas Pertamina bertentangan dengan UU BUMN.

"Pembentukan lembaga pengatur ekspor impor tidak sesuai dengan UU No 19 Tahun 2009 tentang BUMN, sehingga usulan tersebut sulit terwujud," katanya.

Ia menjelaskan, UU BUMN tersebut, menyatakan bahwa selain organ korporasi dilarang melakukan intervensi ke BUMN.

Aturan impor

Sebelumnya, Dewan Komisaris Pertamina dalam Memorandum Nomor 072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010 kepada Direktur Utama Pertamina Karen Setiawan meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah.

Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said, menyebutkan bahwa pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).

Dalam lampiran memorandum juga disebutkan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, ditunjuk menjadi salah satu "trader" dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.

Menurut Said Didu, transparansi pengadaan barang dan jasa diwujudkan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (GCG).

"Untuk transparansi pengadaan barang dan jasa di BUMN dalam UU Kebebasan Informasi Publik (UU KIP), BUMN diwajibkan mempublikasikan mekanisme pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

Said Didu menambahkan, bahwa direksi dan komisaris Pertamina sudah menandatangani kontrak kinerja sangat rinci dengan pemerintah yang persyaratan intinya adalah bebas dari intervensi, termasuk pengadaan barang dan jasa.

"Jadi kalau ada intervensi, berarti melanggar Undan-Undang BUMN," tegasnya.

0 comments:

Post a Comment

 

About Me

Saat ini perkembangan zaman semakin maju, media elektronika adalah salah satu media yang terfavorit saat ini, maka dari itu bumiayu menghadirkan webpage ini untuk kalian.
Bumiayu Online News Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template